KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji. Tersangka yang sebelumnya menjalani tahanan rumah kini dikembalikan menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (23/3). Dalam prosesnya, kata dia, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: Soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah, LIMA: Sinyal Pelemahan KPK Dari Dalam

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Yaqut Terima Kado Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: KPK Menempatkan Kasus Korupsi Seperti Kasus Pidana Umum

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK tersebut memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA: KPK Bolehkan Tersangka Korupsi Ajukan Tahanan Rumah. Sahroni: Harus Bayar Gede, Biar Negara Enggak Rugi-Rugi Banget!

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tegas Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara korupsi kuota haji ini.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” tutupnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaqut Pecah Rekor Tahanan yang Bebas di Rumah, Siapa Pimpinan KPK yang Masuk Angin?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Palu deportasi WN Jerman lakukan penelitian tanpa izin resmi
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Manchester City vs Arsenal: Selebrasi Pep Guardiola di Wembley, Rekor Gelar Kelima dan Sinyal Bahaya bagi Arsenal
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gerak Cepat Aiptu Maliana Tangani Kasus Perempuan dan Anak di Kapuas
• 5 jam laludetik.com
thumb
Dilema John Herdman: Audero atau Paes di Bawah Mistar Timnas?
• 29 menit lalutvonenews.com
thumb
Emas Pegadaian Mandek Usai Lebaran, UBS dan Galeri24 Kompak Tertahan di Rp2,9 Juta per Gram
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.