Beda Sikap KPK Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kini Disorot

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sorotan terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini berubah menjadi tahanan rumah terus bermunculan. Kini, perbedaan cara KPK memperlakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe selama ditahan ikut diungkit.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Selama ditahan, Enembe berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, namun selalu ditolak KPK.

Saat peralihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah mencuat, publik lalu menyoroti sikap KPK yang berbeda terhadap Lukas Enembe.

Sorotan beda perlakuan KPK ke Yaqut dan Lukas Enembe disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengaku heran KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah dari Yaqut meski dalam keadaan sehat, dan sebaliknya menolak permohonan penangguhan penahanan Enembe yang kala itu dalam kondisi sakit.

Baca juga: Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sore Ini, Persiapan Balik ke Rutan KPK?

"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Dalam catatan detikcom, Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada 10 Januari 2023 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Enembe lalu dibawa ke Jakarta dan mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 11 Januari.

Selama proses penahanan, Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya berulang kali mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota. Alasannya yang dipakai saat itu ialah kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang tidak stabil.

Permohonan itu ditolak oleh KPK. Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, mengatakan kesehatan dari para tahanan KPK, termasuk Enembe, dilakukan pemantauan secara rutin oleh tim dokter.

"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan, penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum, sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Ali, 25 Januari 2023.

Gagal menjadi tahanan kota, Lukas Enembe juga tercatat pernah mengirimkan surat kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Surat tersebut berisi permintaan agar ia diberikan kesempatan berobat ke Singapura.

Baca juga: Suasana Kompleks Rumah Yaqut Usai Jadi Tahanan Rumah KPK

Permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh KPK. Pihak KPK menyebut hasil asesmen dari tim dokter menyatakan Lukas Enembe sehat dan bisa ditahan di rutan hingga proses persidangan.

"Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tutur Ali Fikri, 7 Februari 2023.

Lukas Enembe tetap berada di Rutan KPK hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Mantan Gubernur Papua itu lalu meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit dan seluruh perkara korupsi yang menjeratnya dinyatakan berakhir demi hukum.




(ygs/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto Viral Banjarmasin Pria Tergeletak Membusuk, Ini Kata Polisi
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Ada Tanggal Merah Bulan April 2026, Cek Jadwalnya!
• 11 jam laludetik.com
thumb
Momen Haru saat Lebaran di Lapas Kendari, Warga Binaan Bertemu Keluarga Lepas Rindu | BERUT
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Nenek Mas Amah: Berjuang di Usia Senja Demi Masa Depan Cucu
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Balik Lebaran Belum Terlihat, Terminal Tanjung Priok Masih Ramai Keberangkatan
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.