KPK Proses Yaqut Kembali ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS – Setelah diperbolehkan menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memproses pengalihan kembali jenis penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan KPK. KPK pun menjanjikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut akan terus berproses.

Proses pengembalian Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (23/3/2026) malam.

“Hari ini, Senin, tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Dalam proses pengembalian Yaqut ke Rutan KPK ini, lanjut Budi, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan pada Yaqut.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambahnya.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Pelemahan KPK dari Dalam?

KPK pun menjanjikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut akan terus berproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalamnya termasuk, segera melengkapi berkas penyidikan dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Seperti diketahui, Yaqut yang ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret lalu karena kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, sempat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret lalu atas permohonan dari keluarga ke KPK. Diperbolehkannya Yaqut menjalani tahanan rumah ini sontak menuai kritik dari berbagai pihak.

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, mengatakan, sejak KPK berdiri pada akhir 2002, alasan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka koruptor selalu kuat, yakni karena tersangka sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan.

”Yang jadi masalah sekarang ini, alasannya sebatas karena ada permohonan dari keluarga. Selain itu, tidak ada pengumuman juga dari KPK. Kalau tidak dibocorkan oleh istri Noel (bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang jadi tahanan KPK), tidak akan ketahuan. Padahal, UU KPK sudah mengamanatkan bahwa asas KPK salah satunya adalah keterbukaan sehingga seharusnya diumumkan. Pengumuman tidak hanya saat seseorang ditahan,” tuturnya.

Ketika KPK menerangkan keputusan pengalihan jenis penahanan sebatas karena ada permohonan dari keluarga, lanjut Boyamin, yang terlihat justru terjadinya diskriminasi. Terlebih pengalihan terjadi menjelang Lebaran.

”Yang lain tetap ditahan di rutan, tetapi Yaqut kok bisa ditahan di rumah, seolah-olah pengalihan penahanan itu agar bisa merayakan Lebaran,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelidiki perubahan status penahanan Yaqut itu. Tak terkecuali memeriksa pimpinan KPK.

”Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari rutan ke tahanan rumah,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Tiba-tiba Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Diminta Selidiki

Tak hanya itu, Komisi III DPR ikut bersuara. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa kewenangan penahanan memang berada di tangan KPK dan secara hukum memungkinkan adanya tahanan rumah. Namun, ia menilai pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tidak lazim dan berpotensi memunculkan tuntutan perlakuan yang sama dari tersangka korupsi lain.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni bahkan menilai seharusnya Yaqut tetap ditahan di Rutan KPK.

”Semestinya ditahan sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan adalah internal KPK. Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, nanti yang rusak institusi KPK sendiri,” kata Sahroni.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi menunjukkan adanya disparitas atau standar ganda dalam penegakan hukum.

Baca JugaEks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Muncul Kekhawatiran Preseden bagi Tersangka Lain

Pasalnya, publik melihat adanya perbedaan mencolok antara penahanan di rumah tahanan yang dilakukan tegas terhadap sebagian tersangka dengan kebijakan pengalihan menjadi tahanan rumah yang dinilai muncul tanpa penjelasan obyektif. ”Publik hari ini disuguhi fenomena disparitas peralihan penahanan yang mencolok,” kata Azmi.

Ia juga menyoroti komunikasi KPK yang dinilai reaktif karena penjelasan mengenai status tahanan rumah baru disampaikan setelah publik mengetahui Yaqut tidak lagi berada di rutan. Hal tersebut, menurut dia, mencerminkan komunikasi krisis yang buruk.

”Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sevilla resmi pecat pelatih Matias Almeyda
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Viral! Ban Puluhan Mobil di Kawasan Monas Dikempesi, Ini Penjelasan Dishub
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bandara AS Kacau Usai 40 Hari Shutdown, Trump Kerahkan Agen ICE untuk Bantu Keamanan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Amerika Serikat Bantah Kekurangan Dana untuk Perang Iran
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
One Way KM 263–KM 70 Mulai Diberlakukan Sore Ini
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.