JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3/2026).
"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” tuturnya dikutip Antara.
Baca Juga: Wana Alamsyah ICW Minta KPK Transparan Soal Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah
Budi menegaskan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan terkait proses pemindahan penahanan tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, beredar informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara atau rutan.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- yaqut cholil qoumas
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- korupsi kuota haji
- korupsi haji





