Selesai Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya berencana mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

"Senin tanggal 23 Maret 2026,  KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Ini Sebelum Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK

Sebelum dimasukan ke dalam Rutan Merah Putih KPK, Yaqut menjalani sejumlah proses pemeriksaan.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ungkap Budi.

 

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," sambungnya.

Dia mengklaim peristiwa ini tak akan menganggu proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," klaim Budi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tottenham Terancam Degradasi Usai Dibantai Nottingham Forest 0-3
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,78 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
NAC Breda Ajukan Protes ke KNVB Terkait Status WNI Dean James
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Antisipasi Kepadatan, Petugas Terapkan Buka-Tutup Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
8 Rest Area Tol Cipali Siap Dimanfaatkan Pemudik
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.