Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya berencana mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.
"Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Advertisement
Sebelum dimasukan ke dalam Rutan Merah Putih KPK, Yaqut menjalani sejumlah proses pemeriksaan.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ungkap Budi.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," sambungnya.
Dia mengklaim peristiwa ini tak akan menganggu proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," klaim Budi.




