PERDEBATAN publik menguat setelah Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, sempat dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan ini, meskipun kemudian dikoreksi dengan pengembalian ke rutan, meninggalkan jejak persoalan yang tidak sederhana.
Secara normatif, hukum acara pidana memang memberikan ruang diskresi kepada penyidik untuk menentukan jenis penahanan. KUHAP memungkinkan adanya tahanan rumah sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Dalam kerangka ini, langkah KPK dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan hukum yang sah. Bahkan, pihak kuasa hukum menyebut bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi dan tersangka bersikap kooperatif.
Namun, hukum tidak hanya berbicara soal “boleh atau tidak boleh”. Ia juga berbicara tentang kepantasan, kepatutan, dan yang tak kalah penting, rasa keadilan publik.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi
Di sinilah persoalan mulai mengemuka. Pengalihan penahanan yang disebut sebagai yang pertama kali sejak KPK berdiri, serta dilakukan bukan karena alasan kesehatan mendesak, menimbulkan pertanyaan: apakah diskresi digunakan secara proporsional?
Dalam praktik penegakan hukum, diskresi yang tidak dijelaskan secara terbuka cenderung memicu kecurigaan. Terlebih ketika keputusan tersebut baru diketahui publik setelah fakta terjadi, bukan diumumkan secara transparan sejak awal.
Akibatnya, ruang spekulasi terbuka lebar, mulai dari dugaan perlakuan khusus hingga asumsi adanya faktor non-yuridis di balik kebijakan tersebut.
Dalam kasus ini, publik tidak disuguhi penjelasan yang memadai sejak awal. Informasi mengenai pengalihan penahanan justru muncul setelah fakta tersebut terungkap ke publik.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa keputusan diambil dalam ruang yang gelap, bukan dalam terang akuntabilitas.
Di sinilah muncul persoalan disparitas. Ketika seorang tersangka korupsi dapat menjalani tahanan rumah karena alasan administratif, sementara tersangka lain tetap berada di rutan dalam kondisi yang sama, maka prinsip equality before the law dipertanyakan.
Lebih jauh, disparitas ini bukan hanya soal keadilan individual, tetapi juga keadilan sistemik. Jika publik melihat adanya standar ganda, maka hukum kehilangan otoritas moralnya.
Dan ketika hukum kehilangan otoritas moral, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa legitimasi.
Korupsi dan Bahaya KeistimewaanKorupsi sejak lama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Artinya, pendekatan terhadapnya pun harus luar biasa, baik dalam hal penyidikan, pemidanaan, maupun perlakuan terhadap pelaku.
Romli Atmasasmita dalam Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional (2004), menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa karena dampaknya yang sistemik terhadap negara.




