Vonis Bebas Delpedro, Kebebasan, dan Ekosistem Demokrasi Digital yang Sehat

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret lalu, membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lain dari seluruh dakwaan penghasutan terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. 

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar terkait peristiwa tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan pada 28 Agustus tahun lalu, yang kemudian diikuti aksi demonstrasi berujung kericuhan. Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Namun, pengadilan menilai tidak ada hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan keempat orang terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Kerusuhan lebih berkaitan dengan sebuah peristiwa di lapangan yang berdiri sendiri.

Hakim menyatakan jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh Delpedro dan tiga orang terdakwa lain. Unggahan mereka di media sosial dinilai sebagai sebuah respons solidaritas kemanusiaan dan ekspresi kekecewaan atas tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi saat itu. Unggahan tersebut bukan ajakan eksplisit untuk melakukan tindak kekerasan. 

Majelis hakim juga berpendapat konten yang diunggah oleh para terdakwa di media sosial memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan tersaji di ruang publik. Hakim tidak menemukan bukti adanya upaya penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang disengaja untuk menimbulkan kerusuhan. Putusan ini juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka. 

Putusan bebas tersebut diapresiasi secara positif oleh berbagai pihak, baik di tingkat elite maupun massa. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan itu harus dianggap final karena ketentuan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak lagi membuka ruang kasasi bagi jaksa terhadap putusan bebas. 

Vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dinilai akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Vonis bebas itu juga sekaligus menegaskan segala bentuk aktivisme di ruang publik, terutama melalui media sosial, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan jika tidak ada unsur manipulasi fakta atau ajakan secara eksplisit untuk melakukan tindak kekerasan. 

Lebih dari itu, vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan secara tidak langsung telah menggaransi keberlangsungan iklim kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Yang menarik garansi tersebut justru lahir ketika Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang selama berpuluh-puluh tahun seringkali dicitrakan secara salah kaprah sebagai figur yang otoriter dan tidak demokratis, Prabowo Subianto. 

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar bukan sekadar kemenangan di meja hijau. Kemenangan tersebut juga harus dimaknai sebagai momentum bagi kehadiran dan keberpihakan negara dalam menjamin pelindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat secara damai. Dalam negara demokrasi modern, kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat secara damai merupakan fondasi utama kehidupan politik yang sehat. 

Kemudian dilihat dari perspektif pemisahan kekuasaan, vonis bebas terhadap keempat orang terdakwa juga menunjukkan independensi dan imparsialitas hakim. Independensi dan imparsialitas hakim menandakan lembaga yudikatif hari ini tidak menjadi alat bagi pemegang kekuasaan eksekutif.

Terakhir, vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan Kawan-kawan juga membawa satu pesan penting. Yakni urgensi untuk menjaga menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat dan berekspresi di ruang publik, terutama di media sosial. 

Ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal terkait penghasutan. Sekaligus mendorong masyarakat untuk tetap aktif secara bertanggung jawab dalam menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka demi terciptanya demokrasi yang sehat. 

Era media sosial seperti saat ini menghadirkan sebuah dinamika baru dalam kehidupan politik di Indonesia. Informasi dapat menyebar dengan sangat cepat melampaui kendali institusi-institusi formal. 

Dalam kondisi tertentu, narasi di media sosial bisa saja memicu mobilisasi massa yang berujung pada letupan konflik sosial. Karena itu, tantangan ke depan bukan sekadar menegakkan hukum pidana, tetapi juga membangun ekosistem demokrasi digital yang sehat sehingga terbebas dari disinformasi, fitnah, dan kebencian. Itulah tugas kita bersama sebagai sebuah negara demokrasi modern.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
H+2 Lebaran, 236 Ribu Penumpang Padati KRL Jabodetabek, Stasiun Bogor Paling Ramai
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Sumsel Amankan Tempat Wisata Hingga Lokasi Ziarah Selama Libur Lebaran
• 8 jam laludetik.com
thumb
Perebutan Gelar Juara, Marc Klok Yakin Persib Lebih Punya Pengalaman
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cek Harga Ban EV untuk Mobil Listrik per Maret 2026
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Mobil Tabrak 4 Motor Semalam di PIK, 2 Orang Tewas
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.