Bill Cosby Divonis Bayar Ganti Rugi Rp285 Miliar atas Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

mediaindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita

JURI di pengadilan California memerintahkan komedian kawakan Bill Cosby untuk membayar ganti rugi sebesar US$19,25 juta (sekitar Rp285 miliar) kepada seorang mantan pelayan. Putusan ini diambil setelah juri menyatakan Cosby bersalah atas tindakan pembiusan dan pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut lebih dari lima dekade yang lalu.

Penggugat, Donna Motsinger, 84, menyatakan insiden tersebut terjadi tahun 1972. Saat itu, Cosby menjemputnya menggunakan limusin untuk mengajaknya menonton salah satu pertunjukan komedinya. Motsinger menuduh mantan bintang televisi itu memberinya anggur dan pil yang membuatnya tidak berdaya.

Kronologi Kejadian di Tahun 1972

Berdasarkan dokumen pengadilan, Motsinger dulunya bekerja sebagai pelayan di restoran Trident di Sausalito, sebuah tempat yang sering dikunjungi selebriti termasuk Cosby. Dalam gugatannya, Motsinger menyebutkan Cosby memberinya pil yang awalnya ia kira sebagai aspirin.

Baca juga : Bill Cosby akan Ajukan Banding Atas Vonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual

"Hal berikutnya yang dia tahu, dia mulai kehilangan kesadaran," tulis dokumen gugatan tersebut sebagaimana dilaporkan Los Angeles Times. "Hal terakhir yang diingat Nona Motsinger adalah kilatan cahaya."

Gugatan itu merinci Motsinger terbangun di rumah dalam keadaan telanjang dan hanya mengenakan pakaian dalam. "Dia tahu bahwa dia telah dibius dan diperkosa oleh Bill Cosby," lanjut dokumen tersebut.

Bantahan Pihak Bill Cosby

Pihak Bill Cosby, 88, secara konsisten membantah tuduhan Motsinger, bersama dengan klaim serupa dari puluhan wanita lainnya dalam serangkaian kasus sipil dan kriminal. Pengacara Cosby menolak tuduhan tersebut dan berargumen dalam berkas pengadilan bahwa Motsinger "mengaku secara bebas bahwa dia tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi."

Baca juga : Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual

Jennifer Bonjean, pengacara Cosby, menyatakan kepada media AS bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Senin (23/3) tersebut. Saat ini, juri di Santa Monica masih mempertimbangkan kemungkinan adanya tambahan biaya ganti rugi punitif yang nilainya belum ditentukan.

Runtuhnya Reputasi Sang Bintang

Bill Cosby sempat menikmati puncak popularitas pada tahun 1980-an dan 90-an melalui sitkom The Cosby Show. Namun, reputasinya hancur total setelah puluhan perempuan muncul dengan tuduhan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perilaku menyimpang yang terjadi sejak tahun 1960-an.

Cosby sebelumnya sempat mendekam di penjara Pennsylvania, namun dibebaskan pada 2021 setelah menjalani hampir tiga tahun hukuman. Pembebasannya terjadi setelah Mahkamah Agung negara bagian tersebut membatalkan vonisnya karena alasan teknis hukum. Hingga saat ini, Cosby tetap bersikeras bahwa semua pertemuan seksual yang dituduhkan dilakukan atas dasar suka sama suka. (BBC/Z-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penumpang Bandara Ngurah Rai Naik 4 Persen Selama 10 Hari Posko Lebaran 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tito Sebut Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Presiden Palestina Desak Israel Jalankan Gencatan Senjata Fase Kedua di Gaza
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hari Ini Tarif MRT Jakarta Cuma Rp243
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ledakan Petasan di Pekalongan Bikin Tangan 2 Remaja Putus
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.