KPK: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali ke Rutan

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.

Budi meminta semua pihak untuk menunggu hasil tes kesehata Yaqut sebelum dialihkan dari tahanan rumah ke rutan. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.

Budi memastikan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan ats kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya itu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum beralih ke arah penuntutan.

“Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa istri dari tersangka Immanuel Ebenezer Gerungan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa ia tidak melihat Yaqut ketika menjenguk suaminya.

Hal tersebut mengundang pertanyaan, karena semua tahanan di rutan yang sama juga tidak melihat pergerakan apa pun dari Yaqut, termasuk saat pelaksanaan salah Idulfitri juga.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia di kutip dari Antara.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” tambahnya.

Karena itulah Silvia menyatankan kepada jurnalis untuk mengonfirmasi informasi tersebut untuk lebih detailnya.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. Akan tetapi, KPK memastikan akan tetap mengawasi Yaqut.

Untuk diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.(ant/mar/ris/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Gencarkan Patroli Hindari Pencurian Rumah Kosong
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Emas Tak Lagi Aman? Perang Iran Mengubah Segalanya, Investor Terjebak
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Arus Balik, Kendaraan di Bakauheni Bakal Dialihkan ke Pelabuhan Wira Beton jika Membeludak
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Iran Ancam Tutup Jalur Minyak Dunia, Siap Tebar Ranjau di Teluk Persia Jika Diserang AS-Israel
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Persiapan Jasa Marga di Tol Japek Jelang Puncak Arus Balik 24 Maret
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.