FAJAR, JAKARTA – Setelah menuai kritik bertubi-tubi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan (rutan) pada Senin (23/3). Keputusan ini diambil setelah Yaqut menyelesaikan masa penahanan rumah yang dimulai pada Kamis (19/3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.”
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur. KPK pun masih menunggu hasil tes kesehatan tersebut.
Budi menambahkan, “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.”
KPK juga mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. “Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada Sabtu malam (21/3), beredar informasi bahwa Yaqut telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3). KPK kemudian mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari permohonan pengalihan jenis penahanan dari keluarga Yaqut yang diterima pada Selasa (17/3).
Setelah melakukan telaah, KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka,” jelas Budi, yang menegaskan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara.
Meskipun sempat dikritik terkait keputusan tersebut, KPK menegaskan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur penyidikan dan perundangan yang berlaku.





