JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.
SKB itu diteken oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026.
Hal ini dilakukan guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Demikian Dudy Purwagandhi mengatakan jelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang yaitu 24, 25, serta 27 Maret 2026 sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (23/3/2026).
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Baca Juga: Pengamat Dorong Pemerintah Disiplinkan Penyaluran BBM Bersubsidi Ketimbang Terapkan WFH
Menhub Dudy menuturkan, kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Ia berharap koordinasi dan disiplin seluruh pihak terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.
Menhub mengatakan, mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kendaraan sumbu tiga
- menteri perhubungan
- dudy purwagandhi
- menteri perhubungan dudy purwagandhi
- arus balik lebaran 2026




