Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku.

Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret. 

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:
AHY Sebut Mayoritas Masyarakat Mudik Lebaran Pakai Mobil dan Motor, Fokus Infrastruktur Jalan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya dengan tiga sumbu atau lebih, merupakan langkah penting untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Baca Juga:
Respons Jasa Marga soal Truk Transformers Disebut Jadi Pemicu Jalan Rusak Berlubang

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang.

Kemenhub menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti surat peringatan kepada perusahaan logistik, hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika pelanggaran dinilai cukup berat.

Baca Juga:
124 Perusahaan Truk Kena Sanksi, Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL

Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha logistik dinilai menjadi kunci dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Menhub Dudy juga mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah menaati kebijakan tersebut, serta peran aktif aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Fondasi Produktivitas Masyarakat, PNM Bangun 28 Titik Fasilitas Air Bersih Sepanjang 2025
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Drone Iran Serang Industri Kedirgantaraan Israel dan Unit Pengintaian AS!
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Deretan Senjata OPM yang Diamankan TNI usai Kontak Tembak di Nabire
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Operasional Bandara LaGuardia New York Lumpuh Imbas Kecelakaan Pesawat Air Canada
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dietisien Ungkap Cara Aman Memanaskan Ulang Masakan Bersantan Sisa Lebaran
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.