JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.32 WIB.
Yaqut terlihat langsung memakai rompi tahanan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan
Pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan yang kedua sejak ia pertama kali ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026).
Sepekan kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
KPK baru mengumumkan pengalihan tersebut pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Nilai KPK Mudah Diintervensi
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.