JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir semua jemaah umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan pada tanggal 18 April 2026 atau bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah. Ini dilakukan untuk mempersiapkan kedatangan jutaan jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau jemaah Indonesia untuk memperhatikan dan mematuhinya. Pihaknya juga sudah mengumpulkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan menegaskan bahwa mereka harus memulangkan jemaah sebelum 18 April 2026.
Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan overstay di Arab Saudi dengan tujuan menjadi jamaah haji ilegal, seperti yang terjadi pada tahun lalu. Otoritas Arab Saudi akan sangat tegas dalam menindak pelanggaran tersebut, dengan konsekuensi hukum yang berat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mencoba-coba mengambil risiko, pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian akan memperketat pengawasan. Imigrasi dan kepolisian akan melakukan razia serta penindakan terhadap calon jamaah haji ilegal yang tetap nekat berangkat menggunakan visa non-haji.
"Dan, kami mengingatkan bahwa ibadah haji adalah ibadah suci, jangan dilaksanakan dengan cara-cara ilegal dan haram. Lakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik, yang sah secara hukum," kata Dahnil saat dihubungi, Selasa (24/3/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengawal proses kepulangan jemaah umrah Indonesia di tengah situasi perang Amerika Serikat-Israel versus Iran yang juga berdampak ke beberapa negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Proses pemulangan jemaah terus berjalan melalui Bandara King Abdulaziz Jeddah dan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah.
Jumlah jemaah umrah Indonesia yang dilaporkan telah kembali ke Tanah Air pada periode 28 Februari hingga 18 Maret 2026 telah mencapai 30.360 orang. Seluruh jemaah diminta untuk tetap tenang dan terus menjalin komunikasi dengan petugas lapangan.
Pemerintah juga mengingatkan untuk tetap bertanggung jawab penuh atas akomodasi dan tiket kepulangan jemaah sesuai kontrak yang telah disepakati.
Adapun rencana perjalanan haji 2026 akan dimulai dari jemaah masuk asrama haji mulai 21 April 2026, lalu gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 22 April dan gelombang kedua ke Jeddah pada 7 Mei. Kemudian, Wukuf di Arafah diperkirakan jatuh pada 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447 H), dan diakhiri dengan pemulangan jemaah mulai 1 Juni 2026.
"Sampai saat masih on-schedule," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Hasan Afandi.
Sementara itu, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan semua PPIU akan mematuhi aturan tersebut. Namun, dalam situasi konflik seperti ini, terdapat beberapa kemungkinan yang bisa dipersiapkan sebagai langkah mitigasi, seperti pengalihan jalur penerbangan, penyesuaian jadwal keberangkatan, hingga pembatalan perjalanan apabila terdapat instruksi resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
PPIU akan terus memantau situasi serta mengikuti arahan dari Pemerintah RI untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin terjadi saat musim Haji.
"Kalau dari pihak Kerajaan Arab Saudi menyatakan tidak boleh datang ke Arab Saudi, tentunya pihak sana yang akan memberikan kebijaksanaan, kita berhak menuntut uang kembali atau dijadwalkan ulang untuk tahun 2027," kata Syam.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah meminta semua perusahaan PPIU untuk memulangkan jemaah umrah mereka sesuai waktu yang ditetapkan tersebut. Kementerian menegaskan bahwa haji harus dilakukan dengan visa haji yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan visa umrah.
Jemaah umrah masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 2 April 2026. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi kedatangan jamaah umrah sampai haji selesai. Menyelundupkan jemaah untuk berhaji tanpa visa haji seringkali menjadi penyebab kepadatan tidak terkendali di Arafah dan Mina saat musim haji.
"Kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi yang mengatur musim umrah ini penting, termasuk waktu kedatangan jemaah yang bertahap di bandara dan pembaruan data keberangkatan mereka secara terus menerus melalui platform Nusk Masar," kata Tawfiq dilansir dari Saudi Press Agency, Selasa (24/3/2026).
Dia menekankan bahwa pelanggaran terhadap batas waktu yang telah ditentukan, termasuk memperpanjang waktu tinggal (overstay), akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi.
Ibadah haji adalah ibadah suci, jangan dilaksanakan dengan cara-cara ilegal dan haram.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah. Jemaah diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar perjalanan pulang berjalan lancar tanpa adanya kendala hukum.
Kementerian Haji dan Umrah melaporkan bahwa lebih dari 1,68 juta jemaah haji tiba dari luar Kerajaan selama Ramadhan 2026. Mereka mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang mendukung ibadah dan sejalan dengan Visi Saudi 2030.





