Liputan6.com, Jakarta - Polemik perubahan status tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, terus bergulir. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan agar Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," kata Koordinator ICW, Almas Sjafrina dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Advertisement
Menurutnya, pengalihan status menjadi tahanan rumah adalah keputusan besar. Sebab, konsekuensinya adalah marwah dan kredibilitas KPK.
Untuk diketahui, kabar perubahan status Gus Yaqut sebagai tahanan rumah bermula dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa, setelah menjenguk sang suami di hari pertama Idulfitri 1447 H.
Silvia mengaku diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Hal ini membuat tahanan lain bertanya-tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Silvia mengklaim, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqut tak ada di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," sambung Silvia.
Pernyataan dari Silvia membuat heboh publik di tengah suasana Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam. Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026) malam.
Budi menjelaskan, alasan status peralihan penahanan Yaqut bukan karena kendala sakit, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia kepada awak media.
Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Sebagai informasi, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.




