JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui, permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari dirinya dan keluarga.
“Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Yaqut enggan menjelaskan banyak terkait alasan pengalihan tahanannya.
Dia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat menjadi tahanan di rumah.
Baca juga: Yaqut Tiba di KPK Berompi Oranye, Kembali Ditahan di Rutan
“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.33 WIB.
Dia langsung digiring masuk melalui lobi ke lantai atas untuk selanjutnya di bawah ke rumah tahanan.
Yaqut terlihat langsung memakai rompi tahanan berwarna orange.
Hari ini, Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah selama beberapa hari.
Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).
Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.
Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rutan Lagi: Alhamdulillah Sempat Sungkem Sama Ibu
Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.