Hasil Cek Kesehatan KPK: Gus Yaqut Idap GERD dan Asma

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, disebut mengidap penyakit GERD akut dan asma. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan kesehatan Gus Yaqut sebelum kembali ditahan di rutan KPK pada Selasa (24/3).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan kesehatan Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut," kata Asep kepada wartawan, Selasa (24/3).

"Juga mengidap asma," sambungnya.

Asep mengatakan, alasan kesehatan ini menjadi salah satu pertimbangan KPK saat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Banyak (faktor Yaqut menjadi tahanan rumah), ya selain kondisi kesehatan," jelasnya.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat saja, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain, dalam hal ini strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar," tambahnya.

Adapun KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3), KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Ia ditetapkan tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian, biaya tersebut dibebankan oleh PIHK kepada jemaah calon haji khusus dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir kepada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Ia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara itu, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal kepada penyidik. Hal tersebut diharapkannya dapat mengungkap kebenaran.

Gus Alex juga menegaskan tidak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsenal Dipermalukan! Guardiola Ungkap Momen Tak Masuk Akal di Babak Kedua Final Piala Liga Inggris
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Melemah, Pasar Cermati Beda Klaim AS dan Iran soal Konflik
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
93 Persen Tiket Kereta Api Mudik 2026 Sudah Terjual per 24 Maret 2026
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Terbaru! Iran Rilis Video Cegat F-15 AS di Hormuz, Israel Hancurkan Jembatan Lebanon
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Leonid Radvinsky, Pemilik OnlyFans yang Meninggal Dunia karena Kanker
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.