KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal potensi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diam-diam menjadi tahanan rumah. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan saat ini Yaqut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilakukan demi kepastian hukum. Langkah ini menepis kekhawatiran publik mengenai kemungkinan adanya pengalihan status penahanan secara diam-diam di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa penempatan kembali Yaqut ke sel tahanan rutan adalah strategi lembaga untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Tentu nanti kami (lakukan) sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Kami memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan agar cepat ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Baca juga : Lebaran di Rumah, Gus Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Saat ditanya mengenai jaminan apakah Yaqut akan terus menghuni rutan atau berpotensi kembali ke tahanan rumah tanpa sepengetahuan publik, Asep menekankan fokus penyidik saat ini adalah efisiensi waktu. Penahanan di rutan dinilai lebih memudahkan koordinasi pemeriksaan intensif yang telah dijadwalkan.
"Kenapa ini dikembalikan, juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal tersebut diketahui dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan sejak Kamis (19/3). (Z-2)





