KPK Beberkan Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan: Ada Jadwal Pemeriksaan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengembalikan status penahanan Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan Rutan KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada hari ini, Selasa (24/3/2026) Yaqut telah kembali ke Rutan KPK usai sebelumnya berstatus tahanan rumah. Asep menjelaskan bahwa Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sejak Senin (23/3/2026).

"Dan tentunya, kalau ada pertanyaan mengapa hari ini [24/3/2026] dipindahkan atau dialihkan kembali [ke Rutan KPK]? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan [Yaqut]. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," kata Asep kepada wartawan pada Selasa (24/3/2026).

Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya. 

Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Baca Juga

  • Yaqut Buka Suara Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem
  • KPK Kembalikan Status Penahanan Yaqut ke Rutan
  • KPK Konfirmasi Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Meski sempat berstatus sebagai tahanan rumah, Budi memastikan KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.

Penyidik pun terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan, termasuk ketika perkara masuk ke tahap persidangan.

"Masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan, yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah Mulai April, Bagaimana dengan MBG?
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cucu Mpok Nori Dibunuh Suami Siri Gegara Jalin Hubungan dengan Pria Lain
• 4 jam laludisway.id
thumb
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Hari Kamis 2 April
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Timnas Indonesia Berpeluang Geser Malaysia di Peringkat FIFA
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
H+3 Lebaran, 52.926 Pemudik Kereta Tiba di Jakarta
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.