Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas pengawal tahanan (Waltah) tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses pemeriksaan kesehatan hingga penahanan kembali ini.
"Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Budi mengatakan Waltah tetap memastikan keamanan Yaqut. Petugas menggiring Yaqut kembali ke Rutan KPK setelah hari ini status tahanannya tak lagi menjadi tahanan rumah.
"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," ujarnya.
Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 10.32 WIB untuk kembali ditahan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di Gedung KPK.
Yaqut tak banyak memberikan komentar. Dia mengakui permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarganya.
"Permintaan kami," ujarnya.
Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, Minggu (22/3).
(mib/dek)





