Jakarta: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) bakal mengajukan diri menjadi tahanan rumah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengajuan tersebut bukan lagi tanggung jawabnya.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut Budi, permintaan Noel harus diajukan ke hakim. KPK tidak berwenang memberikan keputusan.
Sebelumnya, melepaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan (rutan). Tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji itu dijadikan tahanan rumah.
Baca Juga :
Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Yaqut, KPK: GERD AkutTersangka pemerasan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis,19 Maret, malam," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi mengatakan, pengalihan penahanan Yaqut didasari permintaan keluarganya pada 17 Maret 2026. Menurut dia, keputusan pelepasan Yaqut dari rutan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujar Budi.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533657/original/056802100_1773753794-6.jpg)



