MALANG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif dugaan pembunuhan terhadap SA (42), seorang juru parkir salah satu kafe di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyebut pihaknya telah membekuk dua pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan ini.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial FNA (45) dan SNS (24).
Pihaknya menangkap keduanya setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (20/3/2026) itu.
"Terdapat dua tersangka yang ditangkap FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA (42). Penyelidikan yang kami lakukan, baik dari melakukan pemeriksaan CCTV hingga meminta keterangan dari para saksi," kata Aji di Mapolresta Malang Kota, Selasa, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Pemkot Malang Larang Mobil Dinas untuk Mudik
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dan kedua tersangka sempat bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol sebelum peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.
Menurutnya, motif tersangka FNA menghabisi korban karena tersinggung korban diduga menggoda teman wanitanya.
Sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka FNA. Tersangka kemudian menikam tubuh korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebilah pisau yang memang telah dibawa untuk berjaga-jaga.
"Ketiga orang sama-sama petugas parkir. Teman satunya (SNS) membantu memegangi korban. (Luka pada tubuh korban) kebanyakan di daerah dada," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- kota malang
- pembunuhan
- penikaman
- pembunuhan juru parkir
- polresta malang kota





