JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menginvestigasi keputusan pengalihan tahanan untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Tangan Yaqut Tak Diborgol saat Kembali ke Rutan, Ini Jawaban KPK
Yudi mengatakan, penyidik, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, dan Pimpinan KPK perlu diperiksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan gambaran utuh di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut.
“Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil, karena mereka tidak bisa masuk kesitu namun ke kejanggalan prosesnya,” katanya.
Pemantauan dan investigasi dari Dewas KPK dinilai menjadi upaya perbaikan agar peristiwa ini tidak terulang.
Terlebih, Dewas KPK punya fungsi untuk menjaga nama baik institusi KPK sekaligus untuk mengarahkan proses pemberantasan korupsi ke jalan yang benar.
Baca juga: Tahanan Rumah Yaqut: Saat KPK Berkompromi
Yaqut Kembali ke Rutan KPKHari ini, Yaqut dialihkan kembali menjadi tahanan rutan KPK. Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).
Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.
Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Baca juga: Senyum Yaqut Saat Jadi Tahanan Rutan KPK Lagi
Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.
Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Yaqut Jadi Tahanan Rutan: Besok Diperiksa
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Diketahui, Yaqut diperiksa kesehatannya terleboh dahulu di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur, sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




