Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

MALANG, iNews.id - Seorang pria tewas ditusuk sebanyak tujuh kali dalam perkelahian di sebuah kedai kopi di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa penusukan yang terjadi pada malam Lebaran Idul Fitri ini terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Korban diketahui bernama Saiful yang merupakan juru parkir (jukir). Dia tewas setelah terlibat pertikaian dengan dua rekannya saat pesta minuman keras.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan penusukan ini bermula saat korban dan para pelaku tengah minum bersama. Suasana kemudian memanas setelah korban diduga menggoda teman wanita salah satu pelaku.

Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung perkelahian dua lawan satu. Dalam kondisi tersebut, korban akhirnya ditusuk berulang kali. 

"Berawal dari korban dan pelaku minum bersama. Pelaku tersinggung dengan korban yang menggoda teman wanita. Cekcok mulut ini berujung berantem dan penusukan sebanyak 7 kali hingga tewas," ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian dada dan perut. Dia langsung terkapar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, kedua pelaku yakni Farid (45) dan Sulthon (24) langsung melarikan diri setelah memastikan korban tidak bergerak. Mereka meninggalkan jenazah korban di lokasi.

Setelah kabur, kedua pelaku sempat pulang untuk berganti pakaian sebelum melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki menuju wilayah Blitar. Dalam pelariannya, pelaku juga membuang senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban di Jembatan Selorejo, Kabupaten Malang.

Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Farid dan Sulthon di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (23/3/2026) dini hari.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap-siap, "One Way" Nasional Arus Balik Berlaku Hari Ini
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Tonga, Picu Peringatan Tsunami
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Perang Iran Amerika, Donald Trump Tunda Ancaman ke Infrastruktur Listrik
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Minyak Dunia Tembus US$112, Analis Peringatkan Pertanda Buruk Bagi Ekonomi Global
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Ada Sosok Eks Kapten Timnas Kanada, Steven Vitoria di Video Kedatangan Pemain Timnas Indonesia: Staf Baru John Herdman di Tim Garuda?
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.