Takbir Idul Fitri tahun ini kembali bersanding dengan riuh perdebatan. Di sebagian tempat, umat bersiap merayakan hari kemenangan, sementara di tempat lain, perbedaan justru melahirkan ketegangan. Fenomena ini menunjukkan satu hal: persoalan kita bukan lagi sekadar perbedaan, tetapi cara kita mengelolanya.
Perdebatan itu kian mengeras ketika muncul pandangan keagamaan yang memfatwakan keharaman terhadap praktik yang berbeda dalam penetapan Idul Fitri. Dari ruang wacana, ia merembes ke ruang sosial. Di Sukabumi, misalnya, dugaan penghinaan terhadap salah satu organisasi keagamaan berujung pada laporan ke kepolisian. Di sejumlah daerah lain, muncul pelarangan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid tertentu. Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, gesekan sosial mencuat akibat perbedaan hari raya. Apa yang semula merupakan khazanah ijtihad, perlahan berubah menjadi ketegangan yang nyata di tengah masyarakat.
Sejatinya, perbedaan penetapan Idul Fitri bukanlah hal baru. Sejak generasi awal Islam, para ulama telah berbeda dalam menentukan awal bulan hijriah. Perbedaan itu lahir dari keluasan metode dan kedalaman ijtihad. Namun, mereka tetap terikat oleh satu hal yang sama: adab dalam berikhtilaf dan kokohnya ukhuwah.
Perbedaan di antara organisasi keagamaan pun merupakan sesuatu yang biasa. Ia adalah bagian dari dinamika umat yang tidak bisa dihindari. Yang menjadi penting bukanlah menghapus perbedaan, melainkan bagaimana menyatukannya dalam bingkai persatuan. Ibarat alat musik yang berbeda-biola, piano, drum, dan seruling-masing-masing memiliki karakter bunyi yang tidak sama. Namun ketika dimainkan dalam satu irama, perbedaan itu justru melahirkan simponi yang indah. Demikian pula umat Islam, ketika perbedaan dirawat dengan adab, ia akan melahirkan harmoni kehidupan.
Namun hari ini, yang kita saksikan justru sebaliknya. Perbedaan tidak lagi dipahami sebagai rahmat, tetapi mudah dilabeli benar dan salah secara mutlak. Bahkan, dalam beberapa kasus, perbedaan itu ditarik ke wilayah halal dan haram secara sempit. Di titik inilah kegelisahan itu muncul: ketika fikih kehilangan kelapangan, dan adab tergeser oleh fanatisme.
Padahal, dalam pandangan Islam, ikhtilaf adalah rahmat. Ia adalah ruang keluasan yang diberikan syariat agar umat dapat menjalani agama dengan bijaksana sesuai konteksnya. Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya, “Sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja” (QS. Hud: 118). Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang harus dimaknai dengan kebijaksanaan.
Maka, yang dituntut dari kita bukanlah menyeragamkan, melainkan memuliakan perbedaan dengan akhlak yang luhur. Di sinilah ukuran kedewasaan iman: tetap menjaga persaudaraan meski tidak selalu berada dalam kesamaan pandangan.
Di tengah kegaduhan itu, pesantren sesungguhnya telah lama memberi teladan. Pesantren adalah ruang hidup di mana perbedaan tidak dipertentangkan. Santri datang dari berbagai latar belakang, namun hidup dalam satu ikatan adab dan ukhuwah. Di pesantren, ilmu tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berjalan bersama adab.
Dari pesantren, kita belajar bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan sarana untuk saling memahami. Dari sanalah lahir kedewasaan-kemampuan menerima tanpa harus menyerah, dan menghormati tanpa harus meniadakan.
Dalam khazanah fikih memang dikenal kaidah ḥukm al-imām yarfa‘ al-khilāf, bahwa keputusan pemimpin dapat mengakhiri perbedaan. Kaidah ini penting dalam menjaga ketertiban umat. Namun, menggunakan kaidah tersebut untuk memaksakan keseragaman Lebaran di Indonesia adalah penyederhanaan yang berbahaya. Kaidah ini lahir dalam konteks otoritas tunggal, sementara Indonesia dibangun di atas keragaman ijtihad yang hidup dan diakui.
Ketika perbedaan ditarik ke dalam dikotomi halal-haram secara sempit, yang terjadi bukanlah penyelesaian, melainkan penajaman konflik. Ruang ijtihad yang seharusnya luas menjadi menyempit, dan perbedaan yang semestinya ditoleransi justru dianggap pelanggaran.
Di era digital, situasi ini semakin kompleks. Media sosial mempercepat reaksi, tetapi tidak selalu memperdalam pemahaman. Pandangan yang keras mudah tersebar, sementara kebijaksanaan sering kali tenggelam. Tanpa adab, teknologi hanya akan mempercepat perpecahan.
Di sinilah peran pesantren menjadi semakin penting. Pesantren tidak hanya menjaga tradisi keilmuan, tetapi juga merawat akhlak dan ukhuwah. Ia menjadi pengingat bahwa Islam bukan hanya tentang benar dan salah, tetapi juga tentang bagaimana menjaga persaudaraan di tengah perbedaan.
Akhirnya, Idul Fitri mengajarkan kita untuk kembali kepada fitrah-kepada hati yang bersih dan persaudaraan yang tulus. Jika perbedaan justru melahirkan pembatasan dan gesekan sosial, maka kita perlu merenung: sudahkah kita benar-benar kembali?
Indonesia tidak membutuhkan keseragaman yang dipaksakan. Yang dibutuhkan adalah kelapangan hati dalam menyikapi perbedaan. Dan pesantren, dengan tradisi adabnya, telah lama mengajarkan bahwa ikhtilaf bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dirajut menjadi rahmat bagi seluruh alam.





