Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dengan mengirimkan banner.
Dalam banner tersebut bertuliskan "Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa di Anugerahkan kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa".
Advertisement
"Tindak lanjut yang mengatakan bahwa KPK telah memecahkan rekor pengalihan penahanan Gus Yaqut itu, maka hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia, orang istimewa gitu," kata dia kepada awak media, Selasa (24/3/2026).
Boyamin mengatakan, banner ini dikirim sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakar saat ini sudah cerdas.
"Coba cek aja apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Gak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada. Maka harus saya kasih pengingat bahwa mereka telah menciptakan rekor," ungkap dia.
Ia menuturkan, KPK memecahkan rekor sejak berdiri tahun 2003 untuk pertama kali melakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.




