Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3) besok, setelah sebelumnya ditiadakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tersebut akan kembali diterapkan.
“Ganjil genap kembali diberlakukan mulai pekan ini, 25-27 Maret 2026,” kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Sebelumnya, sistem ganjil genap di wilayah Jakarta ditiadakan selama 18–24 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Adapun periode 18–24 Maret 2026 bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dengan berakhirnya masa libur tersebut, masyarakat diimbau kembali menyesuaikan perjalanan dan memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.
25 Ruas Jalan Terapkan Ganjil GenapPenerapan ganjil genap di Jakarta mencakup 25 ruas jalan utama, yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Medan Merdeka Barat
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Suryopranoto
11. Jalan Fatmawati
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Jenderal S Parman
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari





