JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengomentari ihwal langkah KPK yang mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK, yang mewajibkan transparansi sebagai salah satu prinsip kerja KPK.
"Pertama, transparansinya tidak ada. Padahal, menurut Undang-Undang KPK sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, salah satu prinsip kerja KPK adalah transparan," ucapnya dalam dialong Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Fakta-Fakta Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah
Terlebih, kata dia, pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terungkap justru dari pihak luar.
Menurutnya, publik tidak akan mengetahui pengalihan status penahanan eks Menag tersebut jika istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, tak membocorkannya ke publik.
"Publik tidak akan tahu kalau istri mantan Wamenaker itu tidak berbicara kepada publik. Ini kan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.
"Jadi, sisi transparansi KPK tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri."
Sebab itu, ia pun mempertanyakan alasan KPK melakukan perubahan jenis penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah.
Jika alasan perubahan jenis penahanan karena kesehatan, kata Zaenur, seharusnya KPK mengalihkan penahanan Yaqut ke fasilitas kesehatan seperti yang dijalani oleh tersangka lainnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- pengalihan penahanan yaqut
- tersangka kasus kuota haji
- tahanan rumah
- pukat ugm




