JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 24 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan proses hukum dan strategi penanganan perkara.
“Pengalihan kembali penahanan dilakukan karena ada kebutuhan proses pemeriksaan dan progres penanganan perkara yang akan kami lakukan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, proses pemindahan dilakukan setelah asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
KPK menegaskan, pengembalian penahanan ke rutan juga bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Galih
Baca Juga: Penyelam Asal Inggris Ditemukan Tewas di Perairan Gili Air Kedalaman 12 Meter
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- kpk
- yaqut





