[Full] KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 24 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan proses hukum dan strategi penanganan perkara.

“Pengalihan kembali penahanan dilakukan karena ada kebutuhan proses pemeriksaan dan progres penanganan perkara yang akan kami lakukan,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, proses pemindahan dilakukan setelah asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

KPK menegaskan, pengembalian penahanan ke rutan juga bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Galih

Baca Juga: Penyelam Asal Inggris Ditemukan Tewas di Perairan Gili Air Kedalaman 12 Meter

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menag
  • kpk
  • yaqut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inter Milan Dinilai Kurang Tajam Meski Masih Pimpin Klasemen Usai Imbang Lawan Fiorentina
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Antoine Griezmann Resmi Hijrah ke Orlando City Mulai Juli 2026
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waspada Kabut Tebal di Puncak, 32 Ribu Kendaraan Melintas di H+3 Lebaran
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Bugatti Garap Sepeda Balap, Terbatas Cuma 250 Unit
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Arus Balik di Sumut, KAI Catat 10.860 Tiket Terjual dan Terus Bertambah
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.