JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta mulai berlaku kembali hari ini Rabu, 25 Maret 2026.
Penerapan ganjil genap di Jakarta, yakni skema pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diberlakukan usai libur panjang Lebaran 2026.
Jadwal ganjil genap Jakarta dikhususkan bagi pengendara kendaraan roda empat yang melintas dia ruas jalan utama ibu kota.
Penerapan gage untuk roda empat dan lebih ini bertujuan menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 25 Maret 2026, Awas Turun Hujan!
Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 25 Maret 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang bebas melintas.
Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat genap diimbau untuk mencari jalan alternatif.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Lebaran Lebih Lancar, LRT Jabodebek Tingkatkan Integrasi Antarmoda Akses ke Destinasi Wisata
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Maret 2026Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Rabu, 25 Maret 2026.
Jakarta Pusat- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- 1
- 2
- »




