Langkah KPK mengalihkan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan tanda tanya. Pengalihan status itu dilakukan beberapa hari sebelum hari raya Lebaran Idulfitri.
Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa sempat bertemu orang tua di momen Lebaran. Dia mengatakan pengalihan status tahanan itu dilakukan KPK atas permohonan keluarganya.
Status Yaqut menjadi tahanan rumah kemudian menuai respons. Kemudian, KPK mengembalikan Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3) usai ia berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK untuk menjalani tahanan di rutan, Selasa (24/3/2026) pagi.
Eks penyidik KPK hingga organisasi mempertanyakan langkah KPK yang menyetujui permohonan pihak Yaqut tersebut. KPK dianggap memberikan perlakuan istimewa.
Simak rangkumannya di detikcom.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kegaduhan terkait pengalihan tahanan rumah kepada Yaqut. Yudi menilai citra KPK sudah rusak di mata publik meski saat ini Yaqut telah kembali ditahan di rutan.
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Yudi menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga menempatkan koruptor di rutan merupakan bagian dari efek jera. Dia mengatakan, saat KPK menahan seseorang, penyidik harus sudah yakin jika kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu," ujarnya.
(fca/fca)





