JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai janggal dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK sebelumnya mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Tak lama berselang, tepatnya pada Senin (23/3), KPK memproses pengalihan kembali jenis penahanan yang bersangkutan ke rutan.
Zaenur menilai terdapat tiga kejanggalan ihwal keputusan lembaga antirasuah mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Pertama, kata dia, pengalihan status tahanan rumah untuk Yaqut dinilai tidak transparan. Mengingat, informasi tersebut pertama kali diketahui publik dari pihak luar.
Baca Juga: Fakta-Fakta Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah
"Sangat janggal ya. Mau siapa pun pasti bilang janggal," kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/2026).
"Yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan, ini melangar prinsip transparansi di KPK, itu sudah janggal."
Kejanggalan selanjutnya, yakni KPK kemudian mengembalikan Yaqut ke rutan setelah adanya sorotan dan kritik publik terhadap izin tahanan rumah Yaqut.
"Yang kedua, diprotes sedikit, dibalikin (ke rutan), janggal lagi," tuturnya.
Terakhir, kejanggalan lainnya terkait alasan KPK menjadikan Yaqut tahanan rumah karena kondisi kesehatannya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- status tahanan yaqut
- pengalihan penahanan yaqut
- kasus kuota haji
- pukat ugm





