KOMPAS.com - Sistem Ganjil Genap di Jakarta sudah berlaku hari ini, Rabu (25/3/2026), setelah sebelumnya ditiadakan karen libur nasional sejak 18 Maret 2026.
Pemberlakukan Ganjil Genap juga seiring dengan berakhirnya cuti bersama Lebaran di mana para pekerja sudah mulai beraktivitas.
Baca juga: Terjadi Lagi Pengunjung Tebet Eco Park Dilarang Memotret, Pengelola Buka Suara
Untuk diketahui, dalam sistem ini, kendaraan roda empat disaring berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil
Pelat nomor genap melintas pada tanggal genap
Aturan ini berlaku dalam dua sesi waktu:
06.00–10.00 WIB
16.00–21.00 WIB
Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Warga Protes Tarif Parkir Liar di Kembangan Rp 20.000, Dalihnya THR Lebaran
Daftar jalan yang terapkan ganjil genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini di 25 ruas jalan utama, yaitu:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang