Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.723.354 dan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 8.874.904 per 24 Maret 2026.
Untuk aktivasi akun Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci jumlah tersebut berasal dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi dan 955.508 wajib pajak badan. Kemudian, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Sementara terkait pelaporan SPT, DJP menghimpun data laporan berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025 serta laporan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025," jelas Inge dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026.
Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, laporan SPT berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk beda tahun buku, laporan SPT tercatat dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca juga: Lupa Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda, Segini Besarannya!
(Ilustrasi coretax. Foto: dok Ditjen Pajak)
Aktivasi akun Coretax mandiri
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP. DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
"Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan," tegas Inge.




