Keluarga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan, KPK: Kewenangan di Hakim

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons upaya keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang mengajukan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan Noel menjadi kewenangan majelis hakim karena Noel sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker.

Baca juga: Keluarga Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Tahanan

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.

Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.

Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Tak Satu pun Saksi Kaitkan Dirinya dengan Pemerasan K3

Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.

Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.

Baca juga: Yaqut Balik ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Ini Tak Pernah Terjadi

Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Sabu di Pelabuhan Merak Saat Arus Mudik Lebaran
• 55 menit lalupantau.com
thumb
Blok M Padat, Bisnis Photobooth Tembus Rp5 Juta/Hari di Libur Lebaran
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Jasa Marga imbau pemudik patuhi aturan one way dan contraflow
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Israel Serang Balik Ibu Kota Iran Teheran: 12 Orang Tewas-28 Lainnya Luka
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.