Jakarta, VIVA – Sebuah mobil dilaporkan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu dinihari, 25 Maret 2026. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kejadian tersebut akibat pengemudi yang kurang berhati-hati saat berkendara.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," ujarnya.
Menurutnya, kendaraan melaju di Jalan MH Thamrin arah utara sebelum mengalami kecelakaan di kawasan Bundaran HI.
"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi diketahui merupakan sopir taksi daring yang baru sekitar tiga bulan mengemudikan kendaraan tersebut. Polisi juga memastikan tidak ada indikasi pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.
"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pengemudi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana akibat kelalaian berkendara.
"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, video insiden ini beredar di media sosial melalui akun Instagram @jakarta.terkini yang memperlihatkan mobil berada di dalam kolam Bundaran HI.
"Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak pembatas lalu masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini, Rabu," tulis akun tersebut. (Ant)





