Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sudah mencapai 8.874.904 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyebut data itu per 24 Maret 2026 sampai dengan pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, tingkat pelaporan baru mencapai sekitar 59,1% dari target 15 juta SPT.
Secara terperinci, untuk tahun pajak Januari–Desember 2025, mayoritas SPT yang sudah masuk yakni dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan 7.826.341 SPT.
Kemudian, 863.272 SPT dari WP OP nonkaryawan, serta 183.583 SPT dari WP badan berdenominasi rupiah dan 138 SPT dari WP badan berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Selanjutnya, jumlah SPT yang sudah masuk beda tahun buku mulai 1 Agustus 2025 1.549 WP badan denominasi rupiah dan 21 WP badan denominasi dolar AS.
Di sisi lain, tingkat aktivasi akun Coretax sampai dengan periode yang sama yakni keseluruhan mencapai 16.723.354 WP.
Perinciannya meliputi 15.677.209 WP OP, 955.508 WP badan, 90.411 WP instansi pemerintah, dan 226 WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto telah memprediksi pelaporan bisa mencapai 8,5 juta SPT sampai dengan 18 Maret 2026 atau pada periode awal cuti bersama dan Lebaran 2026.
"Katakan 10 hari x 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 [juta] gitu ya," terangnya pada taklimat media di kantor DJP, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
Untuk bisa mencapai prediksi itu, Bimo memastikan pihaknya akan proaktif alias 'jemput bola' dan tidak mengandalkan sukarela WP. DJP disebut akan membuka kantor layanan sampai dengan hari Sabtu dan Minggu selama sekitar dua pekan ke depan sebelum Lebaran.
Di sisi lain, otoritas pajak turut meluncurkan dua metode baru pelaporan SPT yang kini melalui sistem inti administrasi perpajakan yakni Coretax. Dua metode baru itu yakni Coretax Form dan melalui M-Pajak atau Coretax Mobile.
Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh tahun 2025 akan berakhir pada 31 Maret 2026 bagi WP OP dan 30 April 2026 bagi WP Badan.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5536946/original/054706700_1774357534-Serrano.jpeg)