Sopir Taksi Listrik yang Nyemplung di Kolam Bundaran HI Tak Ditahan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Sebuah taksi listrik menabrak pembatas jalan, lalu masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (25/3) pagi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan pengemudi merupakan seorang sopir taksi online yang baru mengemudikan mobil tersebut selama 3 bulan.

"Yang bersangkutan adalah sopir taksi online. Baru 3 bulan membawa mobil tersebut," ujar Ojo saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Ojo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika mobil BYD hitam yang dikendarai oleh KJS tengah melaju di Jalan MH Thamrin ke arah Utara wilayah Jakarta Pusat.

"Sesampainya di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan BYD ME 8 NRKB B-1276-UNT menabrak pembatas jalan. Lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," ungkap dia.

Dari pemeriksaan polisi, sopir itu juga tak terindikasi mengkonsumsi alkohol.

"Tidak terindikasi alkohol," imbuhnya.

Akibat kejadian ini mobil yang terlibat mengalami kerusakan pada bagian bodi depan mobil. Begitu pula dengan pembatas jalan Dan trotoar yang rusak imbas kejadian tersebut.

Ojo mengatakan tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.

"Di dalam tidak ada penumpang. Tidak ada korban luka," ungkapnya.

Akibat insiden tersebut, pengemudi dikenakan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyinya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dikarenakan kelalaiannya dalam berkendara, kata Ojo, pengemudi diwajibkan mengganti biaya kerusakan sarana yang terdampak dalam kejadian tersebut. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap sopir yang bersangkutan.

"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI. Tidak ditahan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zinedine Zidane Sepakat Latih Timnas Prancis
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
BPTD Kelas II Sulsel Siapkan Rekayasa Lalin di Titik Macet Selama Arus Balik
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 25 Maret 2026, Awas Turun Hujan!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Operasional GT Purwomartani Sleman Diperpanjang Hingga Pukul 10 Malam
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polri: One Way Nasional Fleksibel Ikuti Kondisi Lapangan
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.