Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini digeser menjadi akhir April 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.

Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar lega bagi para wajib pajak di tanah air. Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.

Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini digeser menjadi akhir April 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Baca Juga:
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 7,7 Juta, Aktivasi Coretax Terus Meningkat

Purbaya mengaku sempat mengira kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:
8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta

Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.

Baca Juga:
16,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 8,12 Juta SPT Terlaporkan

"Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," kata Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik Lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban administrasinya.

Bimo sebelumnya menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum Lebaran sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.

Namun, dengan adanya restu langsung dari Menkeu Purbaya hari ini, kepastian mengenai perpanjangan hingga akhir April kini telah menjadi kebijakan resmi kementerian.

"Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," kata Bimo. 

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan dan Suhu Gerah
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Alumni Teknik Sipil Unhas Angkatan 1996-1997 Sukses Gelar HBH IKATSI UH 2026
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Arus Balik Lebaran 2026: 78.343 Kendaraan Melintas ke Jakarta via Jalur Pantura
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bocah SD Nekat Bonceng Tiga, Dedi Mulyadi Beri Teguran Keras Sampai Tak Berkutik: Mau Gak Naik Kelas?
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ibu Rumah Tangga Dimutilasi karena Menuduh Pelaku Berhubungan Badam
• 22 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.