JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil listrik BYD warna hitam tercebur ke kolam air mancur Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, mobil berpelat nomor B-1276-UNT itu dikemudikan oleh KJS (23), seorang sopir taksi online.
Ojo menyebut, mobil lebih dulu menabrak pembatas jalan MH Thamrin sebelum akhirnya terpental dan masuk ke kolam Bundaran HI.
"Kejadian pukul 04.00 WIB. Saat itu pengemudi mobil melaju di Jalan MH Thamrin ke arah utara. Sesampainya kawasan Bundaran HI, diduga karena kurang hati-hati, mobilnya menabrak pembatas jalan," ujar Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Akibat kejadian tersebut, mobil listrik BYD ringsek pada bodi depan. Sementara, beton pada trotoar di selatan air mancur rusak.
Adapun insiden ini merupakan kecelakaan tunggal. Ojo mengungkapkan, KJS baru tiga bulan mengendarai mobil listrik yang masuk ke kolam Bundaran HI itu
"Jadi yang bersangkutan adalah driver taksi online. Kecepatan kendaraan saat menabrak sekitar 60-70 kilometer per jam," ungkap Ojo.
Ojo sempat menunjukkan foto setelah mobil masuk ke kolam. Terlihat mobil hampir tenggelam secara keseluruhan dan hanya tampak bagian atap di permukaan air.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Berpotensi Meningkatkan Kemiskinan
"Mobil berhasil dievakuasi dari lokasi pukul 08.00 WIB. Pengendara sudah diamankan polisi. Setelah diperiksa, tidak ada indikasi pengemudi mengonsumsi alkohol," tuturnya.
Atas insiden tersebut, KJS dikenakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, pengemudi tidak ditahan.
"Dia wajib mengganti sarana yang rusak. Kerusakan akan dihitung oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta," ungkap Ojo.
Ojo menambahkan, tidak ada penumpang lain di mobil selain KJS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang