Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada hari ini, Rabu (25/3/2026). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan menjadi langkah cepat oleh penyidik pasca pengalihan status tahanan, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.
"Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2026).
Advertisement
Budi menambahkan, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Budi menuturkan YCQ rencananya akan hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada siang hari ini.
"Sekira 13.30 WIB," jelas dia.
Sebagai informasi, Yaqut baru saja kembali menjadi tahanan rutan setelah pada 19 Maret 2026 lalu mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.
Dengan status tersebut, Yaqut pun dapat berlebaran bersama keluarga di rumahnya yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
"Alhamdulilah bisa lebaran dengan sungkem ke ibunda," kata Yaqut saat kembali digelandang ke rutan Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.




