JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Kini mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ingin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Sebagaiman diketahui, rencana Noel lantaran melihat kebijakan pengalihan status penahanan Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah selama 5 hari pada momen lebaran.
BACA JUGA:350.000 Wisatawan Liburan ke 3 Pantai Favorit di Banten, Macet-macetan 6 Jam Nggak Ngaruh!
BACA JUGA:Sempat Diwacanakan, Ini Alasan Tegas Sekolah Daring Batal
Merespon itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, kewenangan pengalihan penahanan Noel kini berada di tangan majelis hakim, karena perkara yang menjeratnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 25 Maret 2026.
Budi menyampaikan, pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK.
BACA JUGA:Banyak Masalah! MotoGP Brasil 2026 Diinvestigasi, FIM Keluarkan Pernyataan Resmi
BACA JUGA:20 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 25 Maret 2026, Dapatkan Diamond hingga Skin Eksklusif!
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," jelasnya.
Selain itu, kata Dia, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud.
Diketahui, Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, membenarkan adanya rencana pengajuan tersebut.
"Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan)," ujarnya, Senin 23 Maret 2026.
BACA JUGA:Ahli Gizi Ingatkan Kental Manis Bukan untuk Diminum Setiap Hari, Ini Bahayanya
BACA JUGA:Pendatang Baru ke Jakarta Diingatkan Punya Keterampilan, Pramono: Jangan Jadi Beban Ibu Kota
- 1
- 2
- »





