ASN di Temanggung Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran Kena Sanksi Potong TPP

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Temanggung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan. Sanksi ini diberikan kepada seorang pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.

Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat lantaran tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," kata Agus, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026. 
 

Baca Juga :

ASN di Palembang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Ia menuturkan, ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang diketuai Sekda Tri Winarno. Sebagai bentuk sanksi tegas, pemerintah menjatuhkan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan sesuai Perbup nomor 7 Tahun 2026 terkait pemotongan penghasilan, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Ia menyampaikan bahwa sanksi ini dinilai cukup berat. Bahkan, besarnya lebih tinggi dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.

Dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ia menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, yakni bersilaturahmi ke orang tua di luar kota.


Sejumlah mobil dinas di Kabupaten Temanggung diparkir di Setda setempat saat Lebaran 1447 Hijriah. ANTARA/Heru Suyitno


Selain itu, penggunaan pelat nomor khusus yang seharusnya hanya untuk kondisi tertentu juga menjadi sorotan. Meskipun pelat nomor tersebut sudah lama ada sebagai langkah antisipasi pada masa demonstrasi beberapa waktu lalu, penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap tidak dibenarkan.

Pemkab Temanggung menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Beberapa aturan yang harus dipedomani ASN antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta peraturan disiplin ASN di tingkat daerah.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rudal Balistik Iran Hujani Erbil, Gedung dan Pangkalan Militer Luluh Lantak
• 6 jam laluokezone.com
thumb
TERBARU! Iran Serang Israel, Rekaman Tunjukkan Detik-Detik Rudal Klaster Hantam Pinggiran Haifa
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Peduli Akses Ekonomi, H. Galo Siap Sumbang Semen 100 Sak untuk Perbaikan Jembatan di Garuntungan Kindang
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Libur Lebaran 2026 Usai, Penjualan Tiket Kereta Masih Meningkat, Okupansi Tinggi
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Lestari Moerdijat: Opsi Pembelajaran Daring Harus Disiapkan Matang
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.