Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Kadis LHK Bali periode 2019-2024, I Made Teja, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Suwung.
Salah satu penyebabnya adalah ditemukan air lindi dari TPA Suwung yang mencemari laut dan sumber air yang mengancam kesehatan masyarakat.
Air lindi adalah cairan berbahaya berwarna gelap yang dihasilkan dari rembesan air hujan atau kelembapan yang melarutkan zat-zat dari tumpukan sampah, terutama di TPA.
Cairan ini mengandung mikroba, logam berat, dan senyawa organik atau anorganik tinggi, yang berpotensi mencemari tanah dan air tanah.
"Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka di dalam pengelolaan TPA Suwung ini karena ada aliran lindi yang mencemari laut maupun juga mencemari sumber airnya yang mengancam kesehatan masyarakat," katanya dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3).
Koster berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah se-Bali dalam pengelolaan sampah. Koster memastikan TPA Suwung bakal ditutup secara permanen pada Agustus 2026.
"Jangan lagi mengulang tragedi TPA Suwung, apalagi sekarang sudah masuk ke proses hukum. Karena itu memang sudah harus diakhiri, gak ada pilihan lain dan mulai 1 Agustus 2026 TPA Suwung sudah harus ditutup total," katanya.
Berdasarkan Surat Ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor S.Tap.02./I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka di bidang lingkungan hidup. Ia menjadi tersangka karena lalai dalam mengelola sampah hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Made Teja dijerat dengan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat tersebut ditandatangani oleh Brigjen Pol. Frans Tjahyono, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK.
Upaya Penyelesaian Sampah di BaliBerkaca pada kasus ini, Koster melarang seluruh kepala daerah se-Bali membangun tempat pembuangan sampah model TPA Suwung per 2027.
Kepada daerah se-Bali wajib mengelola sampah berbasis sumber. Kepala daerah bisa memanfaatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Kalau tidak maka jangan diberikan BKK, harus tanggung jawab untuk penyelesaian sampah di masing-masing kabupaten dan kota," katanya.
Selain itu, pemerintah pusat berencana membangun tempat pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau PSEL di Bali. Peletakan batu pertama di lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada Juni 2026.
Pemerintah pusat menyampaikan, kata Koster, operator pemenang tender adalah Zhejiang Weiming Environment Protection dilakukan oleh Danantara.
"Bali dan Jogja, Bekasi, Surabaya dapat prioritas dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah sampah dengan teknologi PSEL. Jadi kita bersyukur," katanya.
Pantauan Kumparan, jadwal penutupan TPA Suwung selalu ditarik ulur. Koster awalnya berencana menutup TPA Suwung pada Desember 2025. Namun, dia diundur ke Maret 2026 akibat tempat pengelolaan sampah di Bali tak memadai.




