Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar kegiatan imbauan simpatik di sejumlah pintu kedatangan selama arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap pendatang yang masuk ke Kota Bandung tercatat secara administratif. Hal ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik.
"Pasca-lebaran, mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Kami ingin memastikan para pendatang dapat terdata dengan baik, sehingga hak dan kewajibannya sebagai warga dapat terpenuhi," kata Farhan di Bandung, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga :
Pesan Warga Jakarta untuk Perantau: Siapkan Skill dan MentalFarhan mengimbau masyarakat, khususnya pendatang, agar proaktif melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat. Farhan menegaskan, administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan.
"Dengan data yang akurat, pemerintah bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan merata. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan sadar adminduk," ujar Farhan.
Menurut Farhan, kesadaran masyarakat dalam melaporkan data kependudukan menjadi kunci perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di Kota Bandung.
Suasana arus balik Lebaran di Terminal Cicaheum, Bandung, Rabu, 25 Maret 2026. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan, kegiatan imbauan simpatik difokuskan di tiga titik kedatangan utama, yakni Stasiun Kiaracondong, Terminal Cicaheum, dan Terminal Leuwipanjang.
"Kami hadir langsung di tiga titik kedatangan untuk memberikan imbauan sekaligus pelayanan kepada para pendatang, baik untuk pendaftaran penduduk nonpermanen maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital" jelas Tatang.
Tatang menuturkan, kegiatan tersebut tidak berhenti di pintu masuk kota, tetapi akan dilanjutkan hingga tingkat kewilayahan dengan melibatkan aparat setempat.
"Pendataan akan dilanjutkan bersama unsur kewilayahan hingga tingkat RW dengan memanfaatkan sumber data LaCI RW. Ini penting agar keberadaan penduduk nonpermanen dapat terpantau lebih akurat," ungkap Tatang.
Diakui Tatang, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk nonpermanen. "Kami berharap data kependudukan di Kota Bandung semakin valid dan menjadi dasar kuat dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan publik," imbuh Tatang.




