Ada Peran Orangtua dalam Pembatasan AI untuk Pelajar 

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau akal imitasi (AI) bagi pelajar tidak akan seleluasa sebelumnya karena dibatasi pemerintah sesuai dengan kebutuhan jenjang pendidikannya. Instansi pendidikan dan keluarga memegang peran yang sangat vital untuk memastikan aturan tersebut berjalan optimal.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa aturan ini dibuat agar menjamin pendidikan bermutu, melindungi anak, dan memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta mendukung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif, dan berkeadilan.

Pemanfaatan teknologi digital dan AI yang tidak terkendali bisa menimbulkan tantangan serius bagi peserta didik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tingkat penguasaan atau kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15-24 tahun di Indonesia sudah mencapai 92,14 persen.

Artinya, hampir seluruh anak usia sekolah menengah atas memiliki akses langsung terhadap perangkat digital. Bahkan, data dari BPS pada tahun 2024 juga menunjukkan bahwa 35,57 persen anak berusia 0-6 tahun telah terpapar internet.

Satuan pendidikan dapat menerapkan sanksi jika terdapat pelanggaran penggunaan teknologi digital dan AI.

Meskipun membuka peluang besar untuk pembelajaran, akses yang luas ini juga disertai dengan risiko paparan terhadap konten negatif dan perilaku daring yang berisiko. Laporan UNICEF pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 50,3 persen anak di Indonesia pernah melihat konten seksual dan 48 persen di antaranya pemah mengalami perundungan daring.

“Untuk itu, setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, Rabu (25/3/2026).

Batas penggunaan

Secara rinci, SKB ini mengatur batas minimun usia anak boleh menggunakan teknologi digital dan AI adalah minimal tiga tahun atau jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan pendampingan orang tua selama maksimal 30 menit per sesi dan tidak lebih dari 60 menit per hari. Kontennya harus bersifat edukatif, interaktif, dan selaras dengan tahap perkembangan kognitif, bahasa, dan sosial-emosional peserta didik.

Saat mengakses, anak-anak dilarang berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal; terpapar konten pornografi, kekerasan, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak; konten eksploitasi anak sebagai konsumen; mengancam keamanan data pribadi anak; adiksi; gangguan kesehatan psikologis anak; dan gangguan fisiologis anak.

Untuk itu perlu dipastikan bahwa produk teknologi atau AI tersebut bebas dari konten berisiko serta memiliki fitur perlindungan anak, seperti kontrol orang tua, pengawasan waktu penggunaan, dan pembatasan interaksi daring; serta koneksi internet yang dilengkapi sistem penyaringan dan pengendalian akses.

Memasuki jenjang SD, fokus penggunaan teknologi digital dan AI diarahkan ke melatih peserta didik berpikir komputasional dan etika interaksi sosial, serta mengenalkan sejarah dan dasar dari teknologi dan AI. Misalnya, dengan memecahkan teka-teki sederhana, memecahkan masalah melalui langkah-langkah berurutan, mengenalkan konsep privasi digital, menanamkan nilai empati, dan menjelaskan penemu teknologi tersebut.

Baca JugaSetelah Medsos, Pemerintah Juga Batasi Siswa Menggunakan AI

Kemudian, pada peserta didik jenjang SMP/sederajat akan difokuskan belajar tentang literasi dan etika digital serta melanjutkan pembelajaran sejarah penemuan teknologi digital dan AI. Misalnya, dengan mengidentifikasi berita palsu (hoaks), pengenalan perundungan daring dan dampaknya, pengenalan konsep keamanan dan jejak digital, serta mengidentifikasi penemuan teknologi dan AI secara bertahap seiring perkembangan manusia.

Levelnya lalu meningkat pada jenjang SMA/sederajat. Siswa akan diajarkan untuk berpikir komputasional; algoritma dan pemrograman; integrasi Sains, Teknologi, Engineering, dan Matematika (STEM); pemrograman berbasis AI, memecahkan masalah kompleks, eksplorasi data, dan pengembangan proyek inovatif berbasis AI.

Implementasi pada jenjang SMA ini bisa dengan menggunakan simulasi berbasis AI dalam pelajaran sains, Proyek penelitian kecil yang memanfaatkan analisis data, maupun pengembangan prototipe aplikasi atau solusi teknologi sederhana.

Baca JugaAI Dapat Membantu Pembelajaran Siswa jika Digunakan secara Tepat

Untuk itu, setiap satuan pendidikan di tiga jenjang pendidikan dasar dan menengah ini wajib menerapkan protokol keamanan digital yang komprehensif, meliputi pelindungan data pribadi peserta didik, pencegahan perundungan daring, dan penggunaan filter konten untuk memblokir akses ke konten berbahaya dan berisiko.

Satuan pendidikan juga harus memiliki standar operasional penanganan insiden keamanan digital, yang mencakup kanal pelaporan yang aman, rahasia, dan ramah anak, penunjukan petugas yang terlatih dan bertanggungjawab, alur penanganan yang jelas, efektif, dan tepat waktu, serta layanan dukungan psikososial bagi korban.

Pendidiknya pun perlu dibekali tidak hanya dengan keterampilan teknis, tetapi juga dengan wawasan pedagogis untuk mengintegrasikan teknologi secara efektif dan aman dalam pembelajaran. Pemerintah pusat dan daerah wajib bertanggung jawab melatih dan menyediakan sumber daya pendukung bagi para pendidik.

Kemudian pada jenjang pendidikan tinggi, teknologi digital dan AI tetap menempatkan pendekatan berpusat pada manusia sebagai prinsip yang harus diinternalisasikan oleh setiap pihak yang memanfaatkannya. Perguruan tinggi memiliki otonomi sekaligus tanggung jawab untuk membangun tata kelola yang kuat, menjaga integritas akademik, serta berperan sebagai penggerak pengembangan dan pemanfaatan inovasi teknologi.

Adapun tujuh prinsip dasar pemanfaatan teknologi digital dan AI pada jenjang pendidikan tinggi adalah; kemanusiaan dan kesejahteraan; transparansi; keadilan; akuntabilitan dan tanggung jawab; kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan; etika dan integritas akademik; dan kesiapan pengguna.

Baca JugaAI Melunturkan Rasa dalam Karya Jurnalistik

Prinsip pokok ini harus menjadi acuan bagi pimpinan perguruan tinggi dalam menyusun panduan detail bagi para pengguna di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.

Ujian dilarang pakai AI

SKB ini juga menegaskan bahwa siswa dilarang keras memanfaatkan teknologi digital dan AI sepenuhnya pada pekerjaan yang harus dikerjakan secara mandiri. Misalnya, saat ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas yang mengukur pemahaman konseptual fundamental.

Peserta didik diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan AI hanya pada tahap-tahap tertentu dengan ketentuan yang jelas. Misalnya saat mengerjakan esai dengan AI sebagai "teman diskusi" bukan penentu tulisan, serta wajib dicantumkan keterangan bahwa karya dibantu oleh AI.

Jika ditemukan pelanggaran, satuan pendidikan dapat menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, pengurangan nilai, pemberian nilai nol, pemanggilan orangtua untuk pembimbingan, hingga sanksi akademik lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Terakhir, peserta didik harus memahami pemanfaatan teknologi digital dan AI yang seimbang. Proses pembelajaran yang autentik tetap memerlukan interaksi dengan buku, diskusi dengan teman dan pendidik, serta aktivitas berpikir mandiri.

Baca JugaAI Tumbuh Pesat di Indonesia, tapi Kesenjangan Adopsi Masih Menganga

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menilai aturan ini baik untuk mitigasi dampak buruk dari teknologi digital dan AI. Namun, dia menegaskan pembatasan ini tidak boleh menghalangi inovasi yang bisa dilakukan oleh para generasi penerus bangsa.

"Kita ingin AI ini juga tetap digunakan untuk proses pembelajaran, misalnya untuk koding, dan juga ke depan barangkali ada baiknya jika pemerintah menyiapkan juga AI nasional yang khusus didedikasikan untuk kepentingan pendidikan," kata Hetifah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik, Polri Siapkan Jurus Urai Kemacetan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Tambah Rp 100 T ke Bank, Dana Pemerintah di BI Tembus Rp 400 T
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Timnya Kena Skandal Naturalisasi, Pelatih Malaysia Tergoda ke Klub Jepang?
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Didit Prabowo Silaturahim dengan Keluarga SBY dan Gus Dur
• 5 jam lalukompas.com
thumb
5 Potret Lucinta Luna pangkas rambut cepak di Seoul Korea, penampilan terbarunya tuai pujian
• 3 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.