Nahas menimpa seorang turis asal China. Perempuan 22 tahun itu diperkosa orang tak dikenal saat pulang mabuk dari sebuah bar di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penyidik saat ini masih memburu pelaku.
"Pelaku dalam penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula saat korban dan temannya mengunjungi sebuah restoran dan bar di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/3) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pada pukul 04.00 WITA, teman korban pulang lebih dahulu karena sudah lelah. Korban juga menyusul pulang. Ia tak ingat bagaimana prosesnya, namun, tiba-tiba ia sudah dibonceng seseorang naik sepeda motor.
"Pelapor/korban tidak ingat tiba-tiba sudah berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang memakai baju warna biru gelap," kata Ariasandy.
Di tengah jalan, korban sadar motor tersebut tidak menuju ke penginapannya. Ia justru dibawa ke sebuah tempat yang gelap.
"Di mana korban melihat banyak ada pepohonan dan rerumputan kanan dan kiri, dan jalannya aspal serta seingat korban ada lampu penerangan di satu sisi jalan," tuturnya.
Pelaku membawa korban ke semak-semak secara paksa. Dia memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban berusaha melawan, namun tidak berdaya. Pemerkosaan terjadi.
Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku membawa korban ke tempat menginap korban. Ia mengetahui lokasi itu menggunakan HP korban.
Sesampainya di penginapan, korban langsung bergegas masuk. Ia juga memberikan uang Rp 150 ribu kepada pelaku agar segera pergi karena saat itu pelaku masih mencoba mengganggu korban. Namun, korban lupa iPhone 14 miliknya masih dikuasai pelaku.
"Korban baru sadar bahwa handphone masih dibawa oleh laki-laki tersebut," ucap Ariasandy.
Korban sempat berlari keluar penginapannya, namun pelaku sudah tidak ada. Dalam kondisi trauma dan syok, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa syok, trauma dan ketakutan sehingga atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke SPKT Polda Bali pada tanggal 24 Maret 2026," kata Ariasandy.
Dalam kasus ini, pelaku dilaporkan dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual fisik dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dan atau Pasal 6 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.





