Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Budi mengatakan laporan ke Dewas dari MAKI merupakan bentuk pengawasan dan menjaga akuntabilitas KPK. Budi menyebut proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah sesuai ketentuan.
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.
Dia mengatakan Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan MAKI secara objektif. Dia mengatakan pimpinan KPK berkomitmen melakukan semua proses hukum secara transparan.
"KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," kata Budi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK. Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah.
(kuf/haf)





