Pantau - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi periode pelaporan yang bertepatan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri.
Purbaya menyampaikan, "31 April. Perpanjang 1 bulan", ungkapnya terkait kebijakan tersebut.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan perpanjangan tersebut.
Kronologi dan Pertimbangan KebijakanSebelumnya Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret 2026.
Ia mengatakan, "Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 31 Maret 2026", jelasnya.
Pertimbangan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di tengah periode hari besar keagamaan yang berpotensi menghambat pelaporan.
Data Pelaporan dan Aktivasi Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rincian aktivasi akun Coretax terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi.
Sebanyak 955.508 wajib pajak badan turut melakukan aktivasi akun.
Sebanyak 90.411 wajib pajak instansi pemerintah juga telah terdaftar.
Sebanyak 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tercatat dalam sistem.
Pelaporan SPT tahun buku Januari hingga Desember 2025 berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan.
Sebanyak 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga telah melaporkan SPT.
Sebanyak 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah tercatat telah melapor.
Sebanyak 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS juga telah menyampaikan laporan.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda terdapat 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
Sebanyak 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS juga termasuk dalam kategori tersebut.




