Purbaya Umumkan Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Hingga Akhir April 2026

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pelaporan kini dapat dilakukan hingga akhir April 2026 dari tenggat seharusnya yakni 30 Maret 2026.

"Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3).

Dasar pertimbangan perpanjangan batas waktu ini mencakup beberapa faktor, terutama saat pelaporan SPT bertepatan dengan libur panjang Idulfitri dan juga gangguan teknis pada sistem Coretax yang kerap mengalami masalah saat diakses oleh wajib pajak.

“Kemarin saya investigasi, ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter keluar lagi, kan. Ada apa nih? rupanya ada sistem yang masuk ke servernya salah satu perusahaan yang saya sudah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ rupanya," sambung Purbaya.

Mengetahui kendala tersebut, Purbaya mengatakan bahwa saat ini kementerian keuangan akan terus melakukan perbaikan sistem dan mengganti server dari coretax ke server yang lebih baik.

Capaian Pelaporan SPT Tahunan

Capaian pelaporan SPT Tahunan diketahui hingga kini masih belum mencapai target yang ditetapkan. Target pelaporan SPT ditetapkan sebesar 15 juta deklarasi, namun realisasi pelaporan saat ini hanya mencapai sekitar 8,87 juta atau sekitar 59 persen. Dengan demikian, hampir 6 juta wajib pajak masih belum menyampaikan laporannya hingga saat ini.

Ketidakmampuan sebagian besar wajib pajak untuk memenuhi kewajiban ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah lebih lanjut untuk memfasilitasi pelaporan dan memastikan semua orang dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Keterlambatan pelaporan tidak hanya mengancam capaian target tetapi juga dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.

Ketidakpastian yang dirasakan oleh banyak wajib pajak terkait cumplai dengan deadline tersebut menandakan perlunya adanya penyesuaian lanjutan di sistem administrasi perpajakan.

Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak

Dalam kondisi normal, terlambat melakukan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administratif. Denda untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan keterlambatan ini adalah Rp 100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan relaksasi sanksi administratif untuk mereka yang terlambat melapor SPT tahun ini, sehingga dapat memberikan pemandangan yang lebih baik bagi wajib pajak.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak juga menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan sistem yang lebih baik untuk penanganan pelaporan SPT, dan memberi sinyal bahwa mekanisme relaksasi bisa menjadi salah satu opsi yang diberlakukan. Ini penting untuk mengurangi beban dan memperbaiki hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Volume Sampah Rumah Tangga di Lebak Naik 10 Persen Selama Libur Lebaran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resmi! John Herdman Coret Dean James dari Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Menunda Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Turun Hingga Saham Naik
• 20 jam laluerabaru.net
thumb
Mereka yang Datang dan Pergi di Terminal
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal
• 12 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.